Atas klarifikasi Inspektur Inspektorat tersebut, kemudian Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat kembali pada tanggal 19 Oktober 2023 No.064/KMP/PWK/X/2023, perihal Permohonan penjelasan dari klarifikasi atas rincian pembayaran tersebut. Pada Intinya Komunitas Madani Purwakarta meminta bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Jawaban Inspektur Inspektorat tertanggal 30 November 2023 No.KU.05.04/1706/Inspt/2023, sangat jauh dari ekspektasi atas tupoksi nya.
Sangat janggal tatkala Inspektur Inspektorat menyatakan “Kami hanya memperoleh informasi” ketika Komunitas Madani Purwakarta mendesak bukti SP2D atas Claim
pembayaran DBHP tersebut.
Hal krusial yang menjadi pertanyaan kita, lalu apa tugas dan fungsi dari Inspektorat, apakah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hanya berdasarkan “INFORMASI” bukan berdasarkan hal aktual dan faktual, silahkan masyarakat menilai.