PURWAKARTA, BEDAnews – Komunitas Madani Purwakarta sepakat dengan yang disampaikan Inspektur Inspektorat bahwa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dianggarkan dalam APBD (curent budget) dan pembagian di lakukan dengan cara Daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil (by origin) yang penghitungannya didasarkan pada realisasi penerimaan Tahun Anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran (base on actual revenue) sebagaimana diatur Pasal 23 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Zaenal Abidin melalui elektronik, Sabtu (16/12/2023)
Diterangkannya, Memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2018 terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mentransfer Dana Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Desa sebagaimana regulasinya. Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat kepada Inspektur Inspektorat bahkan sampai dua kali yaitu No.059/KMP/PWK/IX/2023 dan No.063/KMP/PWK/X/2023, guna mempertanyakan apakah sudah ada realisasinya atau belum nya namun sampai saat ini belum ada kejelasan.