Menurut Brigjen Pol Djoko Subroto, Wasrik di maksudkan untuk memperbaiki kinerja, dari yang kurang baik untuk menjadi baik, dari yang sudah baik dipertahankan tetap menjadi baik, agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla RI sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Dan tercapainya pengamanan dan keselamatan di laut sesuai harapan dalam RPJMN 2025 yang telah ditargetkan pemerintah. ”Wasrik juga sebagai cek fisik terkini kondisi kantor dan komponen pendukungnya,” paparnya.
Brigjen Pol Djoko Subroto berharap, wasrik yang tengah dilaksanakan hasilnya berupa temuan atau rekomendasi kepada pimpinan Bakamla agar dalam pelaksanaan tugas, funsi, dan wewenang Bakamla selain terjadi Link And Match antara perencanaan dan pelaksanaan serta pelaporan, tetapi juga agar tidak terjadi penyimpangan etika bagi pejabat maupun personel pelaksana kegiatan.