Kota Bandung. BEDAnews.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 jadi pokok pembahasan dalam kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bogor, Kaur, Solok ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan menjelaskan, DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari 3 daerah sekaligus yakni, DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Bogor, dan DPRD Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat. Ketiganya membahas soal implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Inpres Nomor 1/2025 ini tidak hanya berlaku di pemerintah pusat, tapi provinsi dan kabupaten atau kota.