“Jelas untuk melakukan penilangan motor bisa dilakukan oleh pihak kepolisian, kecuali Dishub diperbantukan,” katanya.
Ada juga Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU ini, Pasal 131 ayat (1) menyatakan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pemotor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi yang tentunya untuk melakukan tindakan tersebut, itu perlu juga ada peran serta kepolisian.
Ruddy menyebutkan, Alasan mengapa pemotor dilarang melintas di trotoar adalah: Membahayakan keselamatan pejalan kaki, Merusak fasilitas umum. Karena Trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki, sehingga kendaraan bermotor dapat merusak trotoar karena tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan.











