Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan lalu lintas dengan cepat sesuai prosedur.
SUBANG.BEDAnews.com – Tulisan SWDKLLJ yang biasa dijumpai di lembar pajak atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat, memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor.
“Kepanjangan SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang fungsi utamanya adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di dalam STNK atau yang biasa di singkat SWDKLLJ adalah bentuk perlindungan dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja,” kata “ kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang) Lovita A R kepada BEDAnews.com, Senin (28/6/2021).