Sebelumnya, Kompolnas menyatakan dalam dugaan awal bahwa Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan, telah melanggar SOP dalam penanganan tawuran yang berujung pada penembakan.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, mengungkapkan bahwa, meskipun ada senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, pihaknya merasa perlu mendalami lebih lanjut mengenai keputusan Kapolres untuk melepaskan tembakan.
“Kompolnas sedang mendalami apakah ancaman yang dihadapi Kapolres benar-benar setinggi yang diklaim. Namun, kami juga masih perlu memastikan apakah tembakan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Namun, Hinca menilai bahwa, keputusan Kompolnas untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran tanpa adanya konfirmasi lengkap hanya akan memperburuk citra kepolisian, yang sudah bekerja keras di lapangan.












