Sedangkan untuk Prosedur Unjuk Rasa (Unras) langsung, Yedi menyebutkan. Aspiran perorangan atau kekompok menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa pada H-3.
Kemudian, pemberitahuan memuat: hari dan tanggal pelaksanaan, nama aspiran, koordinator aspiran, nomor contact person yang bisa dihubungi dan substansi permasalahan yg akan disampaikan.
Setwan akan berkoordinasi dengan Dewan /Alat Kelengkapan Dewan dan Setwan akan segera menghubungi contact person aspiran, apabila tdk ada titik temu antara waktu rencana unras dg agenda Dewan.
Disebutkan Yedi. “Hal ini disampaikan sehubungan banyak masyarakat yang kurang mengetahui cara menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil-wakil mereka di Dewan.
Menurut Yedi, pihaknya juga kerapkali melakukan wawancara bersama radio menyampaikan cara-cara bagaimana menyampaikan aspirasi. Seperti, Rabu lalu melakukan wawancara dengan tema “Berdiskusi Menyampaikan Aspirasi”. @herz











