KAB. BANDUNG || bedanews.com — Inilah alasan H. Dasep Kurnia Gunarudin, SH. MM. melakukan walkout saat sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2021, bahwa dalam ketetapan tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD), disebutkan anggota tiap-tiap komisi, 8 orang anggota DPRD untuk Komisi D, 9 anggota untuk Komisi A, 10 anggota untuk Komisi B, dan 10 anggota untuk Komisi C.
Legislator dari Fraksi PKS itu, menambahkan, dari jumlah anggota komisi yang sudah ditetapkan tersebut seolah tidak mempertimbangkan terhadap keberadaan pasal 67 point (3) Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Nomor 2 tahun 2019 Jo pasal 47 poin (3) PP RI Nomor 12 tahun 2018, vide pasal 161 hurup (B), (F) dan (G) UU Nomor 23 tahun 2014. Bahwa di dalam Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2019 pasal 67 poin 3 (tiga) PP RI Nomor 12 tahun 2018, dijelaskan, “ Jumlah keanggotaan setiap komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), “Jumlah Komisi terdiri dari empat Komisi” ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.
Dalam satu tarikan nafas/satu kalimat, ia mengemukakan, ada 3 frasa kata, yaitu, Perimbangan: termasuk kata Nomina dari kata dasar Imbang. perimbangan artinya persamaan/perbandingan, berat/kuat.
Sementara Pemerataan, lanjutnya, termasuk kata Nomina dari kata dasar rata. Pemerataan mempunyai arti proses, cara, perbuatan memeratakan. Contohnya, pembangunan bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pendapatan warga negara kita.
Selanjutnya, Mempertimbangkan, termasuk kata verbia (kata kerja), dari kata dasar timbang. Mempertimbangkan yang artinya memikirkan baik-baik untuk menentukan (memutuskan dsb) Contohnya sebagai berikut;
(1) Semua pihak yang bermusuhan dapat mempertimbangkan jalan yang terbaik untuk mencapai perdamaian.
(2) Memintakan pertimbangan kepada, menyerahkan sesuatu supaya dipertimbangkan. Contoh: dewan keamanan PBB akan mempertimbangkan sengketa itu.
“Atas dasar itu saya mengusulkan saat Rapat Paripurna agar dalam menetapkan keanggotaan AKD ini, untuk mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi,” katanya melalui telepon, Selasa 22 Maret 2022.
Dengan hitungan sebagai berikut, ia menjelaskan, jumlah anggota adalah 38 (tidak termasuk pimpinan komisi dan koordinator) dibagi 4 komisi maka menghasikan angka 9,5 (diferensial) dan karena ada frasa kata pemerataan maka anggka 9,5 dibulatkan ke atas menjadi 10 dan dibulatkan ke bawah menjadi 9. Maka setiap komisi seharusnya beranggotakan minimal 9 orang anggota dan maksimal 10 orang anggota.
Di dalam pasal 73 poin (1) Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2019 tertulis, Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh setiap fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaanya dalam komisi dan berjumlah 28 (duapuluh delapan) orang. “Namun pada saat ini secara Faktual jumlah anggota DPRD Kabupaten Bandung adalah 54 Orang anggota,” ujarnya.
Jumlah 28 orang anggota, diungkapkannya menjadi tidak relevan lagi sehubungan adanya ketentuan dalam PP RI No 12 tahun 2018 pasal 53 poin (1) yang berbunyi, anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaanya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD.
Maka menurut ketentuan aquo dari jumlah anggota DPRD sebanyak 54 orang maka paling banya 1/2 (satu perdus) dari jumlah 54 adalah 27 orang. Kesimpulannya telah terjadi pertentangan norma antara Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 pasal 73 poin (1), dan PPRI No 12 tahun 2018 pasal 53 poin (1).
Untuk hal semacam ini negara telah menyediakan solusinya, yaitu Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, dimana secara hierarki PPRI jauh lebih tinggi diatas Peraturan Daerah Kabupaten, maka asas Lex superior derogat legi inferiori yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah yang tinggilah yang harus didahulukan.
“Prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan. Bahwa dengan ini saya mengusulkan juga karena PPRI No 12 Tahun 2018 harus didahulukan,” imbuhnya.
Jadi konsekuensinya, papar Dasep, jumlah anggota Badan Anggaran di kabupaten Bandung yang pada saat ini secara faktual berjumlah 54 orang anggota maka paling banyak 1/2 dari jumlah anggota DPRD adalah 54 : 2 sama dengan 27 orang anggota.
“Seandainya kita terus membiarkan sesuatu yang salah sebagai hal yang wajar, cepat atau lambat kebenaran justru akan menjadi sesuatu yang akhirnya dipandang salah. Demikianlah pendapat dari saya tentang Jumlah Anggota Komisi dan jumah anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***













