KAB. BANDUNG || bedanews.com — Sekolah tidak boleh menerima “Titipan” atau “Rekomendasi” saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, melalui telepon, Minggu 29 Mei 2022.
Dewan akan mengawasi dan mendampingi penyelenggaraan PPDB, tambahnya, termasuk pemberlakuan zonasi bagi siswa. Tujuannya agar pelayanan pendidikan yang diberikan bisa merata, dan tidak ada lagi siswa yang tidak sekolah.
Legislator dari Fraksi Golkar itu menegaskan, bahwa sekolah itu semua sama. Tidak ada Pavorit atau Terbaik, karena yang membuatnya baik itu ada kemampuan siswanya dalam pengembangan potensinya termasuk dukungan orang tuanya.
“Sekolah Negeri atau Swasta itu sama saja, malah Swasta terkadang bisa lebih bagus dari Negeri,” ujar dia.