Padahal, konstitusi kita jelas-jelas mengamanatkan negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat, bukan segelintir elit atau korporasi besar. Sebagai contoh, kebijakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020. Undang-undang ini banyak dikritik karena lebih berpihak kepada investor dan perusahaan besar daripada kepada pekerja dan rakyat kecil. Proses pembentukannya juga minim partisipasi publik, yang menunjukkan bahwa suara rakyat semakin diabaikan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi partisipatif yang seharusnya menjadi dasar dari setiap kebijakan publik.
Selain itu, proyek infrastruktur besar-besaran yang dicanangkan rezim seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan bandara, sering kali hanya menguntungkan para pemodal besar. Sementara itu, dampaknya bagi masyarakat kecil justru minim. Ini mencerminkan arah kebijakan neoliberal yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi asing, tanpa memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas.