Menurut Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, proses penilaian untuk menentukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 dilaksanakan dari Maret-September 2024 dan selalu dilaksanakan setiap tahun untuk menjadi ukuran.
“Setiap tahun kita laksanakan untuk mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi ini dijalankan oleh badan publik dari pusat hingga daerah. IKIP diawali dengan input dari informan ahli daerah dan pusat, kemudian diproses, lalu hasilnya seperti yang kita umumkan sekarang, kemudian nanti ada outcome atau apa dampak yang diharapkan dari IKIP ini,” kata Donny.
Secara umum, ujar Donny, indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia saat ini dalam kategori Sedang (75,65).
“Namun sejak tahun 2021 indeks keterbukaan informaai publik di Indonesia cenderung terus mengalami peningkatan walau tidak signifikan,” ucapnya.













