Sosialisasi yang dimaksud ini, lanjut Imran, adalah terkait dengan berbagai hal, salah satunya Hak Protokoler berupa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) Khusus Untuk Pimpinan dan Anggota DPR RI. TNKB Khusus ini semata untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi, untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum.
“Tidak dapat dipungkiri Mata publik dengan mudah memberikan sorotan dan persepsi sesuai dengan pemandangan yang tampak oleh mereka. Atas keadaan tersebut, dan terlepas bagaimana persesi publik memandang kinerja kelembagaan DPR RI yang sesunguhnya, MKD tentu saja berkepentingan untuk menjaga kehormatan dan citra baik kelembagaan DPR RI,” tambahnya.