Garut, BEDAnews
Untuk mengikuti Ujian Nasional (UN), seluruh sekolah dasar (SD) di Kabupaten Garut diwajibkan membayar sejumlah uang. Dari informasi yang dihimpun, besaran dana yang mesti disetorkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut di kisaran Rp. 50 ribu hingga Rp.100 ribu per siswa.
Uang UN itu dipungut oleh pengawas Disdik di setiap kecamatan. Jadi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan, ungkap salah seorang kepala sekolah SD di Garut, Asep kepada BEDAnews.com, Selasa (7/5/2013).
Asep mengungkapkan, dana yang disetorkan kepada pengawas tersebut diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolahnya. Dengan demikian, pada UN kali ini, sekolahnya harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.074.000,-
Dana itu lanjutnya, Rp. 924 ribu diserahkan ke Disdik kecamatan dan Rp. 150 ribu sisanya untuk honor guru yang mengawas pelaksanaan ujian. “Jumlah itu untuk jumlah siswa kelas VI di sekolah saya sebanyak 14 orang,” tuturnya.
Menurut Asep, hal ini melanggar karena berdasarkan peraturan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional pada bagian IX huruf B, “setiap biaya penyelenggaraan ujian nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”
Berdasarkan hasil kesepakatan, dana yang diserahkan ke dinas itu diantaranya sebesar Rp. 30 ribu per siswa untuk kegiatan persiapan pelaksanaan ujian nasional, Rp. 16 ribu untuk pelaksanaan ujian sekolah, dan Rp. 20 ribu untuk pelaksanaan ujian nasional. Sementara untuk biaya pengawas ruangan, ditanggung oleh pihak sekolah. “Bayangkan berapa uang yang diserahkan ke dinas pendidikan dari tiap sekolah, di kecamatan saya saja siswa yang mengikuti UN ini 874 siswa,” ujar Asep.
Ketua Paguyuban UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Engkur membenarkan adanya pungutan dari pihak sekolah. Menurutnya, penggunaan dana itu tidak lain untuk membiaya keperluan operasional pelaksanaan ujian nasional. Dana yang ditanggung oleh pemerintah itu hanya untuk soal ujian saja sedangkan untuk operasional tidak ada. Jadinya dibebankan ke sekolah, ujarnya.
Menurut Engkur, dana tersebut dikelola panitia pelaksanaan ujian nasional ditiap kecamatan. Dana ini diantaranya digunakan untuk membiayai pendistribusian soal, pengamanan dan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan ujian nasional.
Dana yang dipungut dari sekolah itu sudah mencakup seluruhnya dari mulai persiapan hingga pelaksanaan ujian nasinonal dan ujian sekolah. Besarnya anggaran juga berdasarkan musyawarah dengan pihak sekolah, ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Garut, Dadang Hidayat, membenarkan adanya pungutan pelaksanaan ujian nasional. Namun dia mengaku tidak mengetahui berapa besaran dana yang harus ditanggung tiap sekolah. “Pungutan itu ada di UPTD, kami tidak tahu dan tidak ikut mengondisikan,” ujarnya.
Namun Dadang menilai pungutan untuk UN ini tidak bertentangan dengan aturan. Alasannya karena dan BOS digunakan untuk kepentingan siswa. Selain itu, pemerintah pusat dan provinsi hanya menanggung biaya pengadaan soal dan pendistribusian sampai tingkat kabupaten. Sedangkan pendistribusian ke tingkat sub rayon ditiap kecamatan ditanggung pihak sekolah. “Sekolah pun harus membayar honor pengawas pelaksanaan ujiannya sendiri,” tandasnya. (Sighar)











