• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan yang Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan yang Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

angel angel by angel angel
19 Oktober 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com — Pemerintah terus memperkuat upaya peningkatan inklusi keuangan melalui pemanfaatan data yang lebih terukur, terperinci, dan dapat ditindaklanjuti. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui peluncuran Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) beserta dashboard terintegrasinya, yang diharapkan menjadi instrumen penting dalam memetakan kesenjangan akses keuangan sekaligus membantu pemerintah merumuskan kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan setiap daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Bappeda seluruh Indonesia di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto Kementerian PPN/Bappenas secara hybrid, Senin (19/10).

Melalui diskusi panel bertema “Sinergi Data dan Kebijakan untuk Percepatan Akses Keuangan dalam Mendukung Kesejahteraan Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah”, para pemangku kepentingan menegaskan bahwa, peningkatan akses keuangan tidak cukup hanya diukur melalui angka dan ketersediaan layanan. Data tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan, program dan kegiatan nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BeritaTerkait

Pererat Silaturahmi, Komunitas Motor Bringka Gelar Kopdar Santai di Cijapati

19 Oktober 2026

Anggota DPD RI, Teras Narang Kunjungi BPBD Kapuas: Bahas Penguatan Penanggulangan Karhutla

19 Oktober 2026

IKAD dirancang untuk memberikan gambaran kondisi akses keuangan hingga tingkat kabupaten dan kota melalui tiga dimensi utama, yaitu penggunaan, ketersediaan dan kedalaman akses keuangan. Dashboard IKAD juga menyajikan 14 subindikator serta fitur simulasi yang memungkinkan pemerintah daerah melihat potensi perubahan skor berdasarkan intervensi yang dapat dilakukan.

Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menekankan pentingnya menempatkan inklusi keuangan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Pengarusutamaan inklusi keuangan dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 perlu diikuti dengan langkah konkret di daerah.

Menurutnya, pemanfaatan IKAD harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat, termasuk memperluas perlindungan terhadap risiko kehidupan, memperkuat akses terhadap asuransi, serta mendorong kepemilikan tabungan dan persiapan dana pensiun.

“Pendekatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan inklusi keuangan tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya masyarakat yang memiliki rekening atau mengakses produk keuangan. Lebih jauh, masyarakat harus mampu memanfaatkan layanan tersebut untuk menghadapi risiko, mengelola keuangan, dan membangun ketahanan ekonomi keluarga”, jelas Erdiriyo.

Kepala Divisi Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arinengwang Gusta Galung Raharjo, menjelaskan bahwa, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memiliki peran strategis sebagai forum koordinasi yang mempertemukan pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, serta pemangku kepentingan terkait.

Raharjo mengibaratkan IKAD sebagai alat navigasi yang menunjukkan sejauh mana suatu daerah telah berkembang dan langkah apa yang perlu diprioritaskan untuk mencapai tujuan. Data yang tersedia dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, termasuk akses terhadap agen layanan keuangan di wilayah yang jauh dari kantor bank.

OJK juga menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum terlayani secara memadai, serta memperkuat literasi keuangan agar masyarakat tidak rentan terhadap praktik pinjaman ilegal. Keterlibatan pelaku usaha dan komunitas menjadi penting agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa, tantangan berikutnya adalah memastikan hasil pengukuran IKAD terhubung dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

Menurutnya, kebijakan nasional perlu diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan daerah agar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan program dan kegiatan. “IKAD tidak berhenti sebagai instrumen pengukuran, tetapi menjadi salah satu rujukan untuk menyusun intervensi pembangunan yang dapat dilaksanakan dan dievaluasi,” jelas Iwan.

Iwan juga menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja, satuan pengukuran, definisi operasional, target, serta pembagian kewenangan antarsektor. Hal ini penting karena peningkatan akses keuangan melibatkan berbagai urusan pemerintahan, mulai dari pemberdayaan UMKM, perdagangan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pengembangan layanan keuangan.

Pada diskusi tersebut, Iwan menyampaikan rencana tindak lanjut untuk mempertemukan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait guna memperjelas pemetaan 54 subkegiatan yang telah diidentifikasi, termasuk keterkaitan indikator, sektor pelaksana dan mekanisme pengukuran kinerjanya. Langkah ini diperlukan agar integrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dapat dilakukan dengan lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat daerah.

“Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memanfaatkan dashboard IKAD untuk melakukan simulasi dan menganalisis kebutuhan intervensi berdasarkan kondisi masing-masing wilayah,” ungkap Iwan.

Sementara itu, Direktur Sentra Riset Inovasi Edukasi, Caroline K. Mangowal menekankan bahwa, tujuan akhir inklusi keuangan adalah terwujudnya kesejahteraan keuangan masyarakat.

“Kesejahteraan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan rekening atau akses terhadap produk keuangan, tetapi juga kemampuan mengelola pemasukan dan pengeluaran sehari-hari, bertahan ketika menghadapi kondisi yang mengganggu pendapatan, mencapai tujuan keuangan, serta memiliki rasa percaya diri dalam mengambil keputusan finansial,” jelas Caroline.

Diskusi panel juga mengangkat sejumlah isu strategis, antara lain integrasi dashboard IKAD dengan sistem dan program terkait, pembagian peran perangkat daerah, perluasan akses pembiayaan bagi UMKM, petani dan nelayan, serta pengembangan layanan keuangan di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit dijangkau.

Peluncuran IKAD menjadi langkah penting dalam memperkuat pendekatan pembangunan daerah berbasis data. Namun, keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuan para pemangku kepentingan mengubah informasi menjadi keputusan, keputusan menjadi program dan program menjadi hasil yang dirasakan masyarakat.

IKAD diharapkan menjadi penghubung antara data dan kebijakan, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan akses keuangan yang lebih merata, inklusif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Red).

Previous Post

Bukan Sekadar Menjaga Kamtibmas, Polres Demak Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Next Post

Kapolres AKBP Deni Septiawan: Dialog Ruang Sampaikan Aspirasi dan Masukan dari Masyarakat

Related Posts

Ragam

Pererat Silaturahmi, Komunitas Motor Bringka Gelar Kopdar Santai di Cijapati

19 Oktober 2026
Ragam

Anggota DPD RI, Teras Narang Kunjungi BPBD Kapuas: Bahas Penguatan Penanggulangan Karhutla

19 Oktober 2026
Ragam

Ono Surono Ungkap Alasan Kemendagri Tolak Pinjaman Rp3,4 T Pemprov Jabar

19 Oktober 2026
Ragam

Kabinet Prabowo Dan Ujian Politik Hukum: Sah Secara Hukum Belum Tentu Efektif Secara Pemerintahan

19 Oktober 2026
Ragam

India dan Perluasan Geografi Online Scam

19 Oktober 2026
Ragam

Ketika Mantu Bertemu Majelis: Di Balik Kokohnya Benteng Ba’alawi

19 Oktober 2026
Next Post

Kapolres AKBP Deni Septiawan: Dialog Ruang Sampaikan Aspirasi dan Masukan dari Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021