Hal inilah perlu adanya pemberian wawasan kepada masyarakat tentang adanya sengketa pemberitaan.
“Jadi bila terjadi sengketa maka cara yang ditempuh segera lapor Dewan Pers untuk dilakukan penyelesaiannya,namun karena keterbatasan pengetahuan secara keseluruhan malah banyak masyarakat yang menggunakan Undang Undang ITE dalam kasus pemberitaan,” tutur Suyono.
Dialog berlangsung seru dan menghasilkan sebuah kesimpulan tentang perlunya masyarakat mengetahui dan menggunakan Undang Undang Pers bila terjadi sengketa pemberitaan.
Acara yang diadakan di Villa Pemancingan Cigebar Agus Coys Fishing Jl. Bojongsari Jl. Cijagra No.47, Bojongsari, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini disuport oleh Bank BJB, dan DH Production.
Hadir para jurnalis dari berbagai media yang tergabung sebagai anggota JHB dan tamu undangan Advokat dan Jaksa













