JAKARTA || Bedanews.com – Terkait terdapat informasi dugaan Ketua PN Jakarta Pusat diduga “tekan” hakim untuk tolak Kepalitan BUMN, pada pemberitaan yang dilansir berita online.
Humas PN Jak Pst, Zulkifli Atjo Angkat bicara dan menegaskan tidak benar.
“Betapa kagetnya Humas PN Jakarta Pusat begitu membaca berita itu bahwa ada berita. Itu tidak benar,” tegasnya kepada pewarta melalui pedan whatshap, Rabu (4/9).
Zulkifli Atjo menerangkan, Perkara kepailitan dan PKPU punya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang kepailitan dan PKPU.
“Apapun alasannya, hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk Ketua Satu Pengadilan,” imbuhnya
H. Zulkifli Atjo menegaskan, sekali lagi berita itu tidak benar, kalau Pak Ketua tekan hakim-hakim untuk menolak kepailitan BUMN, sekali lagi tidak benar,” ucapnya.