JAKARTA || Bedanews.com – Terkait terdapat informasi dugaan Ketua PN Jakarta Pusat diduga “tekan” hakim untuk tolak Kepalitan BUMN, pada pemberitaan yang dilansir berita online.
Humas PN Jak Pst, Zulkifli Atjo Angkat bicara dan menegaskan tidak benar.
“Betapa kagetnya Humas PN Jakarta Pusat begitu membaca berita itu bahwa ada berita. Itu tidak benar,” tegasnya kepada pewarta melalui pedan whatshap, Rabu (4/9).
Zulkifli Atjo menerangkan, Perkara kepailitan dan PKPU punya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang kepailitan dan PKPU.
“Apapun alasannya, hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk Ketua Satu Pengadilan,” imbuhnya
H. Zulkifli Atjo menegaskan, sekali lagi berita itu tidak benar, kalau Pak Ketua tekan hakim-hakim untuk menolak kepailitan BUMN, sekali lagi tidak benar,” ucapnya.
Seperti diungkapkan Ketua Mahkamah Agung R.I, Prof Dr Syarifuddin, SH, MH beberapa waktu lalu, berharap insan peradilan tetap mampu menjaga integritas, meningkatkan kemampuan, menciptakan inovasi, memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan menjaga kode etik dengan baik.
“Salah satunya itu yaitu kepada Hakim-hakim yang berintegritas dan punya kemampuan ilmu hukum yang mampu, salah satunya Dr. Rudi Suparmono, SH, MH,” tandas Zulkifki Atjo.
Zulkifli atjo menambahkan, menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak gampang, namun dalam melaksanakan tugas tidak akan selamanya sempurna, karena beliau bukan malaikat. Artinya dalam peristiwa hukum selalu ada ada pihak-pihak yang tidak puas itu wajar, tapi para hakim hakim berpegang teguh kepada aturan hukum dan senantiasa menjaga intergritas, katanya.
“Hanya disayangkan kenapa ada temuan tersebut dari rekan media tidak di klarifikasikan ke kami dulu, dalam hal ini Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar pemberitaan itu bisa berimbang,” pungkas Zulkifli Atjo. (Sena).