• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hukuman Rehabilitasi Berlaku Secara Positif di Indonesia » Halaman 2

Hukuman Rehabilitasi Berlaku Secara Positif di Indonesia

Ridhwan by Ridhwan
1 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim diberi kewenangan dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri (pasal 33).

Politik hukum yang membebankan biaya rehabilitasi atas putusan hakim tersebut, dikritik banyak fihak dan menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan hakim, masak iya putusan pidana yang dijatuhkan hakim kok terdakwanya membayar sendiri!

Selanjutnya, pembuat UU mengganti UU no 9 tahun 2009 tentang narkotika menjadi UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika.

Dalam UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, penyalah guna tetap dikriminalkan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun (pasal 85)

BeritaTerkait

Peaceful Muharam 1447 H: Prof.Lilis Ungkap 5 Pesan Hijrah Pada Generasi Muda

27 Juni 2025

Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Kota Bandung Tunjuk Banggar

26 Juni 2025

Sayangnya, pembuat UU tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk mendepenalisasi bentuk hukuman melalui kewenangan dapat memutuskan penyalah guna narkotika yang dinyatakan bersalah untuk menjalani rehabilitasi, sehingga penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, meskipun penyalah guna adalah penderita sakit adiksi kronis.

Page 2 of 11
Prev123...11Next
Previous Post

Peneliti IPRC Sebut Pj Tak Punya Wewenang Membuat RPJMD

Next Post

Flashback Satu Tahun Memimpin Kodam IV/Dip, Mayjen TNI Rudianto: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Related Posts

Edukasi

Peaceful Muharam 1447 H: Prof.Lilis Ungkap 5 Pesan Hijrah Pada Generasi Muda

27 Juni 2025
News

Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Kota Bandung Tunjuk Banggar

26 Juni 2025
News

Edwin Senjaya Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Sebagai Gerakan Sehari-hari

26 Juni 2025
TNI-POLRI

Korem 012/TU Gelar Latihan Menembak Pistol Semester I TA 2025

26 Juni 2025
News

Papua Barat Matangkan RPJMD 2025–2029

26 Juni 2025
TNI-POLRI

Petani Panen Padi, Babinsa Bantu Rontokan Gabah

26 Juni 2025
Next Post

Flashback Satu Tahun Memimpin Kodam IV/Dip, Mayjen TNI Rudianto: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021