Oleh: Dr. Komjen Pol (Pur) Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika dan mantan KA BNN
Jakarta – bedanews.com – Bentuk hukuman rehabilitasi bagi penyalah gua narkotika di Indonesia berlaku sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya dan mengesahkan konvensi tersebut menjadi UU no 8 tahun 1976 di mana UU tersebut melarang penyalahgunaan narkotika dan memberlakukan hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana bagi pelakunya.
Artinya hukuman rehabilitasi hanya berlaku bagi penyalah guna narkotika sedangkan pengedar berlaku ketentuaan hukum pidana. Hukuman rehabilitasi pelaksanaannya di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi sedangkan hukuman penjara pelaksanaannya di lapas.
Berdasarkan UU no 8 tahun 1976 tersebut, pemerintah membuat UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika yang pertama, dimana UU tersebut melarang orang menggunakan atau mengkonsumsi narkotika yang nota bene adalah korban kejahatan penderita sakit adiksi secara pidana (pasal 23/7) dengan sebutan kejahatan penyalahgunaan narkotika, diancam maksimum 3 tahun penjara (pasal 36) dan bentuk hukuman berupa rehabilitasi.