Sebagaimana yang pernah dicontohkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Kesejahteraan guru sangat terjamin, gaji mereka cukup besar. Guru setingkat TK saja di gaji 15 Dinar emas per bulan atau dengan kisaran 1 Dinar sama dengan 4,25 gram emas. Bahkan ketika para ulama atau individu mampu menghasilkan karya berupa buku, maka akan di hargai dengan emas seberat bukunya.
Itulah potret bagaimana Islam menempatkan pendidikan sebagai pilar peradaban. Bahkan menuntut ilmu dihukumi wajib, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “menuntut ilmu itu wajib atas muslim.” ( HR. Ibnu Majah)
Tidak ada perbedaan baik laki-laki maupun perempuan, miskin atau kaya semua berhak mendapatkan fasilitas yang sama. Sementara untuk tenaga pendidiknya, tidak ada diskriminasi antara honorer dan PNS. Guru memperoleh gaji yang sesuai dan pelajar mendapatkan santunan dari negara yang dananya berasal dari Baitul mal. Sementara pemasukan Baitul mal berasal dari ghanimah, kharaj, fa’i, dan lain-lain.