“Sistem Kerja Pelayanan Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A sampai saat sudah lebih bagus dengan standard SOP lewat SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI,” tandasnya.
Dijelaskan, Proses penerbitan produk peradilan di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1 A termasuk akta cerai dan semacamnya ada bagian-bagiannya di loketnya dengan prosedur menyerahkan KTP Pemohon yang bersangkutan kepada petugas Loket Pelayanan, selain itu apabila yang bersangkutan pemohon berhalangan hadir, maka yakni pelapor harus membawa surat kuasanya dan diserahkan ke petugas pelayanan di loket layanan.
Kemudian apabila yang tergugat ataupun penggugat yang mengambil akta cerainya harus yang bersangkutan Pengugat dan Tergugat / Suami dan Istri yang berperkara. “Sayangnya disini berita yang di lansir portal media online Bogorupdate tersebut tidak dicantumkan nomer perkaranya. Apabila tercantum dengan benar pasti pihak Pelayanan bisa dilacak histori perkaranya,” imbuhnya.