KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bertempat di Gedung Serba Guna Warawuri Seroja Baleendah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM., mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pada penyampaiannya, Legilator dari Golkar itu, membahas mengenai peran orang tua dirumah untuk bisa menjadi guru bagi anak-anaknya dan sebagai suri tauladan. “Sehingga pertumbuhan anak secara psikologis bisa maksimal,” katanya di Seroja, Senin 6 Mei 2024.
Ada beberapa faktor yang menjadi tanggungjawab masyarakat khususnya orang tua anak, tentang kenakalan anak, psikotropika (obat-obatan terlalarang), juga pendidikan anak. Menurutnya hal-hal tersebut sangat rawan, makanya diterbitkan Perda Perlindungan Anak.
Dari Perda tersebut, dikupas mengenai perlindungan anak, penanganan anak, dan rehabilitasi anak, serta peran media dalam mensosialisasikan keberadaan anak dari aspek situasi dan kondisinya.
Salah satu program yang bisa mencegah terjadinya kenakalan anak dengan memberikan masukan keagamaan melalui pendidikan dan mengaji. Itu bisa menjadi pencegahan bagi anak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa saja melanggar hukum.
Lebih prioritas Cucu menuturkan adalah bekal pendidikan anak, baik itu pendidikan keagamaannya maupun pendidikan formalnya. Itu mesti seimbang. Keseimbangan itu merupakan tanggungjawab semua, baik itu pemerintah, masyarakat, juga keluarga.
“Intinya masa depan anak itu tergantung dari peran kita sendiri terutama yang berkaitan langsung dengan pendidikannya termasuk pergaulannya selama ini,” ungkapnya.
Bisa saja perekonomian keluarga mempengaruhi laju perkembangan anak, dengan alasan tidak bisa mengenyam pendidikan secara maksimal. Namun yang harus dikuatirkan oleh orang tua dan masyarakat adalah penggunaan gadget atau handphone yang sudah menjadi bagian dari kehidupan anak.
Makanya perlu diberikan pemahaman kepada anak, bagaimana menggunakan HP dengan bijaksana agar waktu belajar dan mengaji tidak tersita. Ia merasa prihatin kalau sampai orang tua membiarkan prilaku anaknya itu. Dan itu harus segera ditindaklanjuti sebelum menyesal di kemudian hari.
“Kita sebagai orang tua harus menjadi filter terhadap aktivitas anak-anak, tidak perlu dengan cara keras, saya kira melalui obrolan dan arahan dari kita, anak-anak akan menuruti nasehat kita. Apalagi kalau kita bisa menjelaskannya secara spesifik mengenai dampak positif dan negatif penggunaan HP,” jelas Cucu.
Sementara perdagangan obat-obatan terlarang dan minuman keras atau beralkohol untuk penanggulangannya merupakan tugas kepolisian. Tapi peran orang tua disini, ia menegaskan, bagaimana bisa melindungi anak-anaknya supaya tidak terjerumus.***