“Karena selama ini juga ada isu bahwa kalung yang dipasangkan bisa dipindahkan ke hewan tidak sehat. Barcode ini unik hanya untuk satu identitas hewan. Jadi tidak bisa dipindah-pindahkan,” tegasnya.
Gin Gin menuturkan, saat ini tim pemeriksa DKPP dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat sudah bergerak menyusuri titik penjualan hewan kurban di 30 kecamatan. Satu tim di tiap kecamatan terdiri dari 2-3 orang.
“Tim sudah berjalan dari 12 Juli lalu. Tim ini tugasnya memeriksa dan memastikan hewan kurban yang beredar di Kota Bandung sehat dan layak,” jelasnya.
Untuk hewan yang sudah diperiksa, sambgung Gin Gin, akan diberi tanda kalung khusus penanda apabila hewan tersebut sehat dan layak sesuai persyaratan untuk hewan kurban. Penandaan serupa juga dilakukan apabila terdeteksi hewan yang tidak sehat dan tidak layak.