• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Heru Riyadi Apresiasi Polda Kalsel, Ungkap 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Heru Riyadi Apresiasi Polda Kalsel, Ungkap 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

kris by kris
27 Februari 2026
in Hukum
0
APRESIASI-Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Yudha Hermawan bersama Mantan Ketua Umum POKDAR Kamtibmas Nasional, Heru Riyadi, SH, MH. (Foto Ist).

APRESIASI-Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Yudha Hermawan bersama Mantan Ketua Umum POKDAR Kamtibmas Nasional, Heru Riyadi, SH, MH. (Foto Ist).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp69 miliar itu dibawa menggunakan dua tas ransel besar.

 

*Modus Berubah-ubah*

BeritaTerkait

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026

 

Kapolda menegaskan bahwa, pengungkapan jaringan narkotika internasional bukan perkara mudah karena pelaku kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui petugas. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Ade Harri Sistriawan, setelah menerima informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang akan memasok narkoba ke wilayah Kalsel.

 

*Jerat Hukum*

 

Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Jembatan Gantung Garuda 80 Meter di Wonosobo, Pangkas Jarak dan Satukan Harapan

Next Post

Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

Related Posts

Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Tiga tersangka dugaan korupsi BPR Bank Cirebon digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Bank Cirebon, Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar

13 April 2026
Next Post

Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021