Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp69 miliar itu dibawa menggunakan dua tas ransel besar.
*Modus Berubah-ubah*
Kapolda menegaskan bahwa, pengungkapan jaringan narkotika internasional bukan perkara mudah karena pelaku kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui petugas. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Ade Harri Sistriawan, setelah menerima informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang akan memasok narkoba ke wilayah Kalsel.
*Jerat Hukum*
Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













