Selain itu jaksa juga menuntut agar Herman Sutrisno membayar uang pengganti Rp 12 miliar lebih.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU KPK.
Selama menjabat sebagai kepala daerah Kota Banjar Herman Sutrisno telah menerima uang hingga Rp 2,2 miliar lebih.
Uang itu diduga dari hasil pengaturan pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.
Dalam dakwaan jaksa menyebut Herman menerima uang selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.
Uang tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima, yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.