Bandung, BEDAnews – Jaksa KPK menuntut 6 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
Penuntut Umum KPK menyatakan Herman Sutrisno telah terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (5/9/2022).
Selain dituntut 6 tahun penjara, jaksa KPK juga menuntut Herman untuk membayar denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
JPU KPK menyebutkan Herman Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) dakwaan kesatu dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.