• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Heran dengan Dugaan Tindakan Gratifikasi oleh Kang DS, Harry: Negeri Kita Menganut Azas Praduga tak Bersalah

Heran dengan Dugaan Tindakan Gratifikasi oleh Kang DS, Harry: Negeri Kita Menganut Azas Praduga tak Bersalah

Ki Agus by Ki Agus
30 Mei 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kuasa Hukum Pasar Banjaran, Harry Haswidy, SH., merasa kaget dengan mencuatnya dugaan tindakan gratifikasi yang dituduhkan kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, terkait Revitalisasi Pasar Banjaran, seperti yang diberitakan beberapa media.

Sebelumnya, ia mengatakan, hanya mengetahui yang terlibat dalam sengketa terkait revitalisasi pasar hanya Pemerintah Kabupaten Bandung yaitu Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, Disperindag dan Para Pedagang Pasar Rakyat Banjaran, tapi aneh kok tiba-tiba ada sekelompok orang yang muncul menyatakan ada dugaan grativisasi terkait revitalisasi pasar banjaran, yang tak diketahui darimana asalnya juga orangnya.

Lalu apa yang disebut gratifikasi itu, Harry menjelaskan, kalau tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang atau pejabat dengan menerima sesuatu untuk meloloskan suatu pekerjaan di awal pelaksanaan.

BeritaTerkait

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit

23 April 2026

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Laksanakan Rapat Optimalisasi BMD dengan Disdik

23 April 2026

Selanjutnya bagaimana dengan kalimat dugaan yang dituduhkan kepada Bupati, itu masih belum jelas apakah memang terbukti atau tidak, karena negara kita menganut azas praduga tak bersalah, tuduhan itu bisa saja sah tapi tidak terlepas apakah benar atau salahnya, apalagi dugaan itu dilontarkan oleh masyarakat yang peduli terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung yang bersih juga hal itu sah sah saja.

Bila dugaan itu tidak terbukti maka kasus tersebut akan dihentikan dan pelaku tidak kena jerat hukum, sementara yang diduga pastinya akan mengalami tekanan psikologis.

Harry menyatakan jika dengan tuduhan itu Kang DS masih bersikap tenang itu juga bukan hal yang luar biasa apalagi sampai bisa mendoakan pelaku agar senantiasa sehat dan tidak kekurangan apa pun dengan demikian berarti Kang DS tidak merasa berbuat gratifikasi. Sementara mungkin pelaku sepertinya akan kebakaran jenggot ketika mengetahui Kang DS seolah membiarkan masalah itu terjadi.

“Perlu juga diketahui beda kalimat yang sama tapi konotasinya berlainan, seperti melaporkan dugaan dan telah melaporkan tindak pidana ada penjelasan yang berbeda, melaporkan dugaan berarti masih merupakan dugaan tapi telah melaporkan tindak pidana, berarti sudah ada kelengkapannya berupa saksi dan data,” katanya melalui telepon.

Ia mengakui turut mengamati dan mengikuti perkembangan dugaan gratifikasi oleh Kang DS, begitu juga dengan kehadiran puluhan orang ke gedung KPK yang menuntut Kang DS diperiksa. Tapi jawaban salah seorang staf KPK melalui siaran media, hanya akan mendalami.

“Jadi wajar saja kalau Kang DS tidak terlalu menanggapi serius permasalahan tersebut. Malahan saya pernah membaca kalau Kang DS pernah membantah perihal itu,” ujarnya.

Karena azas praduga tak bersalah itulah, disebutkan Harry, bisa saja warga masyarakat melaporkan dugaan adanya gratifikasi. Lanjut atau tidaknya kasus tersebut tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang tentunya berdasarkan saksi dan data. Bila tak terbukti maka kasus itu akan segera dihentikan. Sebaliknya kalau terbukti bisa dilanjutkan dengan pemanggilan orang.

Memang dengan azas praduga tak bersalah bisa dilakukan warga, ungkapnya, sepanjang warga menerima informasi dari sumber yang entah munculnya darimana. Selanjutnya dengan mengedepankan kalimat dugaan melaporkan seseorang yang dianggapnya telah melanggar hukum.

Tetap saja dugaan itu tidak menjadikan yang dituduh sebagai pelaku, tambahnya, sebab masih belum jelas dan bersifat pluktuatif. Apalagi di tahun politik saat ini, bisa saja hal itu dilakukan untuk kepentingan sekelompok orang, karena orientasinya jelas menginginkan kemenangan.

Seperti yang dituturkan Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewarppa) Banjaran, bahwa “Kami tidak tahu dan tidak mau tahu dengan tuduhan gratifikasi kepada Kang DS,” sebab ia dan rekan-rekannya sebagai kuasa hukumnya para pedagang lebih fokus pada perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

“Ini hanya berupa gambaran mengenai adanya dugaan gratifikasi agar masyarakat bisa mengetahuinya dan tidak terjebak dengan kalimat dugaan yang kebenarannya masih diragukan,” pungkas Harry.***

Previous Post

Asrenum Panglima TNI Pimpin Sertijab Paban IV/Renprogar dan Paban V/Dalprogar Srenum TNI

Next Post

Bantu Perekonomian, Satgas Yonif Raider 200/BN Membeli Hasil Kebun Masyarakat

Related Posts

TNI-POLRI

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit

23 April 2026
Edukasi

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Laksanakan Rapat Optimalisasi BMD dengan Disdik

23 April 2026
TNI-POLRI

TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya

23 April 2026
TNI-POLRI

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029

23 April 2026
Ragam

Nurhaeni Sikki Isi Materi di Acara KOWAD, Soroti Peran Perempuan dan Transformasi Lokal

23 April 2026
TNI-POLRI

Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

23 April 2026
Next Post

Bantu Perekonomian, Satgas Yonif Raider 200/BN Membeli Hasil Kebun Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021