KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kuasa Hukum Pasar Banjaran, Harry Haswidy, SH., merasa kaget dengan mencuatnya dugaan tindakan gratifikasi yang dituduhkan kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, terkait Revitalisasi Pasar Banjaran, seperti yang diberitakan beberapa media.
Sebelumnya, ia mengatakan, hanya mengetahui yang terlibat dalam sengketa terkait revitalisasi pasar hanya Pemerintah Kabupaten Bandung yaitu Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, Disperindag dan Para Pedagang Pasar Rakyat Banjaran, tapi aneh kok tiba-tiba ada sekelompok orang yang muncul menyatakan ada dugaan grativisasi terkait revitalisasi pasar banjaran, yang tak diketahui darimana asalnya juga orangnya.
Lalu apa yang disebut gratifikasi itu, Harry menjelaskan, kalau tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang atau pejabat dengan menerima sesuatu untuk meloloskan suatu pekerjaan di awal pelaksanaan.
Selanjutnya bagaimana dengan kalimat dugaan yang dituduhkan kepada Bupati, itu masih belum jelas apakah memang terbukti atau tidak, karena negara kita menganut azas praduga tak bersalah, tuduhan itu bisa saja sah tapi tidak terlepas apakah benar atau salahnya, apalagi dugaan itu dilontarkan oleh masyarakat yang peduli terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung yang bersih juga hal itu sah sah saja.
Bila dugaan itu tidak terbukti maka kasus tersebut akan dihentikan dan pelaku tidak kena jerat hukum, sementara yang diduga pastinya akan mengalami tekanan psikologis.
Harry menyatakan jika dengan tuduhan itu Kang DS masih bersikap tenang itu juga bukan hal yang luar biasa apalagi sampai bisa mendoakan pelaku agar senantiasa sehat dan tidak kekurangan apa pun dengan demikian berarti Kang DS tidak merasa berbuat gratifikasi. Sementara mungkin pelaku sepertinya akan kebakaran jenggot ketika mengetahui Kang DS seolah membiarkan masalah itu terjadi.
“Perlu juga diketahui beda kalimat yang sama tapi konotasinya berlainan, seperti melaporkan dugaan dan telah melaporkan tindak pidana ada penjelasan yang berbeda, melaporkan dugaan berarti masih merupakan dugaan tapi telah melaporkan tindak pidana, berarti sudah ada kelengkapannya berupa saksi dan data,” katanya melalui telepon.
Ia mengakui turut mengamati dan mengikuti perkembangan dugaan gratifikasi oleh Kang DS, begitu juga dengan kehadiran puluhan orang ke gedung KPK yang menuntut Kang DS diperiksa. Tapi jawaban salah seorang staf KPK melalui siaran media, hanya akan mendalami.
“Jadi wajar saja kalau Kang DS tidak terlalu menanggapi serius permasalahan tersebut. Malahan saya pernah membaca kalau Kang DS pernah membantah perihal itu,” ujarnya.
Karena azas praduga tak bersalah itulah, disebutkan Harry, bisa saja warga masyarakat melaporkan dugaan adanya gratifikasi. Lanjut atau tidaknya kasus tersebut tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang tentunya berdasarkan saksi dan data. Bila tak terbukti maka kasus itu akan segera dihentikan. Sebaliknya kalau terbukti bisa dilanjutkan dengan pemanggilan orang.
Memang dengan azas praduga tak bersalah bisa dilakukan warga, ungkapnya, sepanjang warga menerima informasi dari sumber yang entah munculnya darimana. Selanjutnya dengan mengedepankan kalimat dugaan melaporkan seseorang yang dianggapnya telah melanggar hukum.
Tetap saja dugaan itu tidak menjadikan yang dituduh sebagai pelaku, tambahnya, sebab masih belum jelas dan bersifat pluktuatif. Apalagi di tahun politik saat ini, bisa saja hal itu dilakukan untuk kepentingan sekelompok orang, karena orientasinya jelas menginginkan kemenangan.
Seperti yang dituturkan Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewarppa) Banjaran, bahwa “Kami tidak tahu dan tidak mau tahu dengan tuduhan gratifikasi kepada Kang DS,” sebab ia dan rekan-rekannya sebagai kuasa hukumnya para pedagang lebih fokus pada perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
“Ini hanya berupa gambaran mengenai adanya dugaan gratifikasi agar masyarakat bisa mengetahuinya dan tidak terjebak dengan kalimat dugaan yang kebenarannya masih diragukan,” pungkas Harry.***











