“Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tegas Hendry Ch Bangun.
Perlu diketahui, sebelumnya beredar SURAT KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun. (Red).
Page 4 of 4












