“Melanggar atau tidak? Kalau tidak ya tak apa-apa, tapi kalau melanggar, harus diberikan sanksi,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar Dinas Pendidikan Jabar memanggil kepala sekolah SMKN 4 untuk mempertanyakan kebenaran adanya surat tersebut.
“Bila dari hasil penelusuran itu benar, maka Dinas Pendidikan Jabar harus menegaskan pada Kepsek untuk menolak jangan diikuti itu melanggar ketentuan,” tandasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya berpesan agar para penyelenggara PPDB mampu menjaga marwah dan citra pendidikan Jawa Barat dengan memiliki integritas yang baik.
“KCD, kepala sekolah, guru, orangtua agar menjaga harkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan PPDB,” tegasnya.
Jika masih ditemukan persoalan terutama yang melanggar hukum, Hadi memastikan adanya sanksi tegas hingga pemidanaan.












