Lebih lanjut peneliti senior ini mengatakan, Kejaksaan Agung perlu mendorong tumbuhnya masyarakat hukum dan terbangunnya kepastian hukum dalam masyarakat.
Apalagi saat memasuki ‘new normal’ atau normal baru. Untuk menjalani pola hidup baru pasca Covid-19 diperlukan kedisiplinan tinggi. Baik terkait kesehatan maupun dalam menjaga etika/moral dan keterikatan warga masyarakat terhadap hukum.
“Seperti diketahui, untuk mempercepat dan menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diarahkan pada kehidupan normal baru atau ‘new normal” dengan sederet aturan,” imbuhnya. (BD)