JAKARTA,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti pemberian izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil oleh Pemerintah.
Hasanuddin meminta pemerintah agar mempertimbangkan ulang ketentuan ini yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ada beberapa pertimbangan, yang pertama ternyata pendapatan industri miras tidak terlalu signifikan. Bulan Januari 2021 negara hanya mendapat pemasukan sekitar Rp.250 milyar,” kata politisi PDI Perjuangan ini saat dikonfirmasi, Senin (1/3).