Jakarta – bedanews.com – Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 membawa berkah bagi narapidana beragama Hindu. Setidaknya dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas,
Rabu (22/3).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti merinci, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, dimana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.