Sementara di Indonesia, peringatan Hari Buruh sempat menuai larangan hingga akhirnya ditetapkan menjadi hari libur nasional. Penetapan May Day sebagai libur nasional dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, hasil diskusi SBY dan jajaran bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, pemerintah mengabulkan keinginan para pekerja untuk libur pada 1 Mei.
Sebelumnya, pada era Soeharto, Hari Buruh disebut identik dengan ideologi kiri yang saat itu sangat dilarang. Akibatnya, peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei pada masa Orde Baru pun sempat ditiadakan.
Langkah awal pemerintahan Soeharto untuk menghilangkan May Day adalah mengganti nama Kementerian Perburuhan menjadi Departemen Tenaga Kerja. Hingga kini, kata “Tenaga Kerja” masih tersemat dalam Kementerian Ketenagakerjaan, alih-alih Kementerian Perburuhan.