Perspektif Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, kepanikan harga adalah tanda ketidakseimbangan (mizan). Islam dengan tegas melarang ihtikar, yakni menahan barang demi menaikkan harga karena merusak keadilan pasar.
Al-Qur’an mengingatkan:
“Celakalah orang-orang yang curang, yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
(QS. Al-Mutaffifin: 1–3)
Ayat ini tentu bukan hanya soal timbangan fisik, tetapi juga tentang moral harga. Ketika harga dimainkan, yang dikurangi bukan hanya gram dan kilogram, tetapi hak hidup manusia.
Pancasila dan Kepanikan Sosial
Kepanikan rakyat akibat harga naik tentu bersinggungan dengan sila ke-2 dan ke-5, adalah kemanusiaan dan keadilan sosial. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi pasar sendirian, terutama saat kebutuhan dasar dipertaruhkan. Dan harga yang stabil bukan kebijakan istimewa, melainkan syarat keadilan sosial.












