Bagi pelanggan rumah tangga, tarif air tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan efisiensi penggunaan. Berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri, standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga adalah 10 meter kubik per bulan.
Jika konsumsi pelanggan, khususnya di sektor hunian, berada di bawah angka tersebut, maka tidak akan ada perubahan tarif. Artinya, tarif lama tetap berlaku bagi pelanggan yang menggunakan air secara bijak dan efisien.
Sedangkan pengertian air minum dalam konteks ini dikaitkan dengan air bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1993. Dalam Pasal 1 Huruf m disebutkan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat-syarat kualitas air bersih sesuai dengan ketentuan dari Menteri Kesehatan dan dikelola oleh PAM JAYA.













