Ayat tersebut menjelaskan balasan atau imbalan bagi mereka yang beramal saleh adalah imbalan dunia dan imbalan akhirat. Maka seseorang yang bekerja disuatu badan usaha (perusahaan) atau instansi dapat dikategorikan sebagai amal saleh, dengan syarat perusahaan-nya tidak memproduksi, menjual atau mengusahakan barang-barang yang haram.
Kedua; Bekerja dengan kriteria Ihsan; Apabila tanggung jawab pekerjaan yang dibebankan kepada kita telah dilakukan dengan baik dan kita mendapat imbalan sesuai dengan apa yang telah disepakati, kemudian dengan suka rela kita melakukan pekerjaan tambahan tanpa mengharap tambahan imbalan, maka kita telah bersikap ihsan.
Ketiga: Bekerja dengan kriteria Dzolim; Apabila tanggung jawab pekerjaan yang dibebankan kepada kita tidak dilakukan dengan semestinya dan kita mendapat imbalan sesuai dengan apa yang telah disepakati atau meminta tambahan imbalan terhadap apa yang tidak kita lakukan, maka kita telah bersikap dzolim. Di mana pun kita bekerja, apabila tanggung jawab tidak kita lakukan dengan semestinya pasti akan ada yang terdzolimi dengan sikap kita, baik secara langsung maupun tidak.













