Semua ini membuktikan kegagalan sistem demokrasi kapitalisme dalam mengatasi pandemi. Pun kesalahan merespon Pandemi sejak awal yaitu berupa pemutusan rantai penularan segera dengan seminimal mungkin angka kesakitan dan kematian, membuat Pandemi ini terus meluas ke seantero negeri ini.
Maka, sungguh penegakan hukum-hukum syariat Islam adalah kunci bagi penyelesaian persoalan umat hari ini, termasuk pandemi Covid-19 yang mendunia. Syariat Islam menuntun umat sekaligus negara untuk melakukan sikap yang efektif dan efisien saat terjadi Pandemi, hal ini tercermin di dalam hadits :
“Apabila kalian mendengarkan wabah di suatu tempat maka janganlah memasuki tempat itu, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada di tempat itu maka janganlah keluar darinya.“ (HR Imam Muslim).