Sebagaimana mengutip di laman website resmi Humas Jabar, bahwa Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar memimpin konferensi video terkait rencana vaksinasi, bersama organisasi profesi, tokoh agama, hingga masyarakat, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021).
Dalam pertemuan ini beliau juga menegaskan bahwa untuk calon penerima vaksin yang menolak akan ada sangsi tegas. Karena mereka termasuk orang-orang yang membahayakan. Berhubungan dengan saat ini urgensi vaksinasi COVID-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.
“Maka bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018, siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” tambahnya.