Disebutkannya, wfh berlaku bagi pegawai Setwan, terkecuali yang berkegiatan di luar. Penerapan lockdown adalah untuk aktivitas di dalam gedung Dewan. Untuk aktivitas di luar gedung tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ditegaskannya juga disetiap kegiatan di luar, misalkan rapat kerja atau kunjungan kerja maka Anggota DPRD dan pegawai selalu dicek dengan rapid antigen atau pun swab test. Sehingga dapat terpantau terus.
Terkait dengan tidak dilakukannya lock down seperti pada 25 Agustus 2020 lalu. Yedi menyebutkan. Mungkin ada pertimbangan lain dari Pimpinan dan dengan menerapkan wfh sudah cukup serta agar layanan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan.
Untuk menjamin kesterilan, gedung sudah disemprot dengan desinfektan, dan sudah menjadi protap Bagian Umum untuk melakukan penyemprotan berkala dan penyemprotan insidentil setiap ada kejadian, pungkas Yedi.@











