Selama ini, terjadi misuse dalam penggunaan bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, secara yuridis seharusnya dihukum menjalani rehabilitasi, faktanya dihukum penjara.
Bentuk hukuman bagi penyalah guna bagi diri sendiri dinyatakan secara tegas dalam pasal 103/2 dengan terminologi bahwa masa menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Artinya rehabilitasi itu bentuk hukuman bagi penyalah guna sebagai pengganti hukuman penjara, dimana rehabilitasi sebagai bentuk hukuman termaktup dalam UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya yang menjadi sumber hukum UU narkotika di Indonesia.