• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

vritimes com by vritimes com
9 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cuti hamil memegang peranan penting dalam mendukung ibu pekerja saat mereka menjalani transisi menjadi orang tua. Di Indonesia, kebijakan cuti hamil mengalami perubahan signifikan baru-baru ini dengan disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada bulan Juni 2024. Perubahan ini memperpanjang masa cuti hamil hingga enam bulan, sehingga memberikan dukungan yang lebih besar bagi ibu selama masa-masa awal yang kritis dalam kehidupan anak-anak mereka.

Artikel ini akan mengupas peraturan cuti hamil terkini, implikasinya bagi ibu bekerja dan pemberi kerja, serta apa arti perubahan ini bagi tenaga kerja Indonesia.

Gambaran Umum Cuti Melahirkan di Indonesia

Berdasarkan undang-undang Indonesia sebelumnya, khususnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan perempuan berhak atas cuti hamil berbayar selama maksimal tiga bulan (90 hari). Periode ini biasanya dibagi menjadi enam minggu sebelum dan enam minggu setelah melahirkan. Meskipun kebijakan ini memberikan perlindungan dasar bagi ibu yang bekerja, kebijakan ini dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehatan ibu dan perkembangan anak usia dini yang terus meningkat.

BeritaTerkait

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025

Puncak Milad IPPAT ke 38 Diisi Doa, Syukuran dan Seminar Hukum

2 Oktober 2025
Page 1 of 9
12...9Next
Previous Post

Viagra (Sildenafil Citrate): Side Effects, Uses, Dosage

Next Post

Зеркало

Related Posts

Ragam

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025
News

Puncak Milad IPPAT ke 38 Diisi Doa, Syukuran dan Seminar Hukum

2 Oktober 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI pada Presidential Inspection HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta

2 Oktober 2025
TNI-POLRI

Patroli Dialogis dan Ajak Aktifkan Satkampling, Dilaksanakan Samapta Polres Demak

2 Oktober 2025
Ragam

Direktur Utama PT. Timah Tbk, Restu Widyantoro, Dianugerahi Pangkat Brigjen TNI Kehormatan Oleh Presiden

2 Oktober 2025
Ragam

Forum Wartawan Kebangsaan Minta Perpres MBG Lindungi Anak dari Keracunan

2 Oktober 2025
Next Post

Зеркало

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021