Namun, hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai dia seharusnya mengerti atau setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Hal Meringankan Vonis Bahar Smith: Sopan dan Berterus Terang. Perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan membenarkan, sesuai dengan putusan hakim banding, Bahar Smith harus dibebaskan.
“Ya, kan sehabis masa tahanan. Jadi, hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas kan 7 bulan,” ucap Jesayas.













