Atas putusan tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar dapat melanjutkan proses kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Meilianny Lesmana dan Fenny Lesmana, kata Hakim Pranoto. (BD)
Page 2 of 2
Atas putusan tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar dapat melanjutkan proses kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Meilianny Lesmana dan Fenny Lesmana, kata Hakim Pranoto. (BD)





MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021