BANDUNG, BEDAnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Meilianny Lesmana alias Memey dan Fenny Lesmana alias Fenfen, terkait penetapan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, terkait kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) uang miliaran rupiah terhadap Phan Jung Seng alias Charles.
โMenolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan tindakan yang dilakukan oleh termohon dalam menetapkan tersangka terhadap para pemohon adalah sah menurut hukum,โ ucap Hakim Tunggal Pranoto, SH., saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jum’at (10/1/2020).
Dalam sidang perkara 36/Pid.Pra/2019/PN Bdg tersebut, hakim juga menyatakan tindakan termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon adalah sah menurut hukum.