Selain itu, Sudrajad Dimyati dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut, pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.
Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Page 2 of 2