• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Minggu, Mei 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

budi chaerul by budi chaerul
10 Mei 2023
in Hukum
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 889 juta atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 10/05/23.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan,” urai Wawan.

Selain itu, Sudrajad Dimyati dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut, pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.

BeritaTerkait

Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

27 Mei 2023

Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Cipondoh, Berikut Modusnya

23 Mei 2023

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Previous Post

Pakar Tempur Prajurit TNI Tinjau Medan Super Garuda Shield TNI

Next Post

Panglima TNI Beri Sambutan Secara Virtual Di Forum Internasional Islamabad Security Dialog

Related Posts

Hukum

Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

27 Mei 2023
Hukum

Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Cipondoh, Berikut Modusnya

23 Mei 2023
Hukum

DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Perlindungan Koperasi

19 Mei 2023
Hukum

Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito, Hakim: Dua Alat Bukti Terpenuhi

17 Mei 2023
Hukum

Biaya Mediasi Memberatkan Nasabah

16 Mei 2023
Kesaksian Dadan Tri Yudianto
Hukum

Kasus Suap MA, Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

16 Mei 2023
Next Post

Panglima TNI Beri Sambutan Secara Virtual Di Forum Internasional Islamabad Security Dialog

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In