Bandung, BEDAnews – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 889 juta atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 10/05/23.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan,” urai Wawan.
Selain itu, Sudrajad Dimyati dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut, pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.
Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.