Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, Komisi IV mendorong untuk komunikasi antara kedua belah pihak untuk terus dilanjutkan, walau gugatan sudah dilakukan.
Ia menerangkan bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kendati sebelumnya sudah dilakukan upaya bipartit dan tripartit, namun belum ada titik temu.
“Kalau upaya ini sudah mentok secara negosiasi, karena dari teman-teman enggak mau dicicil dalam tempo waktu yang panjang, yakni 36 bulan atau 3 tahun. Mereka ingin dipercepat,” ujarnya.
Menurut Iman, ratusan tenaga kerja lainnya sudah menerima skema pencicilan terkait dana pensiunan tersebut.
“Pesan moralnya, ini harus tetap diperjuangkan bahwa ini PR dari BUMN dan di kita ada BUMD, yang memang tidak sehat. Kemudian berdampak kepada tenaga kerja, ini harus jadi perhatian dari pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai ada tenaga kerja yang dizalimi, mereka sudah bekerja keluar keringat dan lain sebagainya, tapi tidak dipenuhi haknya. Maka kita bantu menyuarakan itu dan pendampingan dari mediator yang difasilitasi Disnaker,” katanya.