Oleh Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Mantan KA BNN.
Jakarta – bedanews.com – Kebijakan hukum dalam menaggulangi masalah narkotika di Indonesia berdasarkan pada UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal tentang narkotika beserta protokol yang merubahnya, dan UU no 7 tahun 1997 tentang pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.
Kemudiaan atas persetujuan DPR, Pemerintah membuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini.
UU narkotika tersebut berasaskan perlindungan, pengayoman, kemanusiaan dan nilai nilai ilmiah disamping asas keadilan, ketertiban, keamanan dan kepastian hukum.
Asas keadilan, ketertiban, keamanan, kepastian hukum tersebut menjadi dasar penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlakukan sama tanpa membeda bedakan antara satu dengn lainnya, harus dapat mewujudkan ketertiban masarakat, rasa aman dan tentram bagi pelaku dan masarakat.












