Bandung, BEDAnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari terhadap Habib Bahar bin Smith, tas perkara penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut selama 5 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa 16/08/2022
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.













