“Dengan demikian selain pintar dan cerdas para siswa atau generasi muda terbina pula akidahnya,” ujar dia.
Mengenai pemberian bantuan insentif guru ngaji itu sendiri, dia mengungkapkan, ada yang bermuara langsung ke dinas pendidikan dan ada pula dipegang kemenag. Namun tujuannya sama, bukan masalah formal non formalnya, tujuannya itu yang berorientasi untuk mencerdaskan bangsa.
Perlengkapan lainnya, dia memaparkan, menyangkut izin operasional sekolah tersebut, khususnya sekolah swasta. Ini harus jelas agar bantuan yang disalurkan bisa dipertanggung jawabkan.
“Karena setiap warga negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945, berhak mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak, dan itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya,” pungkas Uus. ***












